Idul Fitri 1442 H

Cara Menukar Uang Baru Saat Lebaran Agar Tidak Terjerumus Riba, Simak Solusinya Dari Buya Yahya

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama. Misalnya jika seseorang ingin me

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBI/BUDI FATRIA
Ilustradi menukar uang baru saat lebaran tiba. 

SERAMBINEWS.COM - Menukar uang lama dengan uang baru atau uang pecahan receh merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan umat muslim menjelang Lebaran.

Salah satu tradisi umat muslim saat Lebaran ialah bagi-bagi uang pada kerabatnya ketika bersilaturahmi.

Oleh sebab itu, menjelang Lebaran ramai terlihat aktivitas penukaran uang di berbagai tempat, baik melalui perbankan maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal maupun pelabuhan.

Namun saat melakukan transaksi, penyedia jasa penukaran biasanya akan menetapkan selisih nilai uang yang akan dikembalikan.

Misalnya, jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000.

Si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Baca juga: Kurma Sunah Dimakan saat Buka Puasa dan Sahur juga Bermanfaat Bagi Kesehatan, Kontrol Gula Darah

Baca juga: Bireuen juga Larang Takbiran Keliling Malam Lebaran dan Shalat Id di Lapangan, Tapi Shalat di Masjid

Sebagaimana diketahui, dalam pandangan Islam, menukar barang harus memenuhi dua syarat, yaitu sejenis dan harus sama jumlahnya.

Jika tidak, maka termasuk dalam kategori riba.

Lantas, bagaimanakah hukum menukar uang yang sebenarnya menurut pandangan Islam?

Adakah cara lain untuk menukar uang agar sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum menukar uang saat lebaran

Praktik bisnis menukar uang baru saat lebaran yang memiliki selisih nilai ini ternyata sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Baca juga: Simak, Resep Kue Nastar, Kue Khas Lebaran Ala Masterchef Devina, Dijamin Anti Gagal

Baca juga: 5 Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku Setelah Lebaran, Ini yang Terjadi Jika Abaikan Notifikasinya

Dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official, UAS menjelaskan jika praktik bisnis seperti di sebutkan di atas adalah riba.

"Riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau bertambah, maka dia riba, maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah baru-baru ini di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

Baca juga: Simak Cara Simpan Ikan Biar Tetap Segar dan Aman Selama Lebaran, Tapi Ingat Ada Batas Waktunya

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa di hadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Cara agar menukar uang jadi halal

Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA SEPUTAR IDUL FITRI 1442 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved