Berita Aceh Tamiang
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Cucu yang Membunuh Nenek Ajukan Banding
ABS (18) dan BWY (17), dua remaja di Aceh Tamiang yang divonis bersalah oleh PN Kualasimpang atas perampokan dan pembunuhan terhadap seorang nenek...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dewi Kartika (tengah atas) saat mengikuti sidang virtual di PN Kualasimpang dengan agenda putusan terhadap dua remaja yang terlibat perampokan dan pembunuhan seorang nenek, Senin (10/5/2021).
Dewi juga memastikan kedua terdakwa mendapat pendampingan hukum dari Pusat Pendidikan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tamiang saat menjalani pemeriksaan polisi.(*)
Baca juga: PKS Aceh Besar Bantu Sembako untuk Korban Kebakaran di Gampong Gani
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Vaksinasi Gotong Royong Rp 500 Ribu Sekali Suntik
Baca juga: Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Memerikan Bingkisan kepada Petugas di Pos Penyekatan Aceh - Sumut