Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali. Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Diketahui korbannya adalah gadis berinisial PT yang berumur 18 tahun.
Sedangkan pelakunya bernama Darlis (40).
Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.
"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Baca juga: Ayah Berusia 64 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri
Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Disekap di Rumahnya dan Diancam Bunuh
Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.
Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.