Berita Pidie
Terlibat Kasus Sabu, Hakim Pengadilan Negeri Sigli Vonis Anak di Bawah Umur 30 Bulan Penjara
Sehingga, dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Nasib malang harus diterima anak di bawah umur berinisial R (16).
Karena, warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie divonis 30 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Dalam sidang terakhir pada Senin (10/5/2021), R dihukum 2 tahun 6 bulan karena terlibat kasus sabu.
Terdakwa R terbukti secara sah membeli narkotika jenis sabu. Sehingga, dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Dia akan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie dengan empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider sebulan.
Sidang putusan itu digelar secara virtual yang tuntutan JPU dan putusan Hakim PN Sigli dilaksakan pada hari yang sama.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Indah Pertiwi SH, sementara Sri Wahyuni SH sebagai JPU.
Terdakwa R didampingi penasehat hukum dari PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH.
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa R turut didampingi kedua orang tuanya.
Saat mengikuti sidang virtual, terdakwa R berada di Polres Pidie.
Baca juga: Grup WA Warga Aceh Jabodetabek Ungkap Rasa Duka Atas Wafatnya Teungku Zulkarnain, UAS: Makin Sunyi
Baca juga: Ashanty Sakit? Anang Hermansyah Boyong Keluarga Berangkat ke Dubai Untuk Rayakan Lebaran dan Berobat
Baca juga: Aduh, Tiga Petugas Lab Pemeriksaan Swab RSUCM Aceh Utara Ikut Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
Baca juga: Pengprov Woodball Aceh Resmi Terbentuk, Azwardi Terpilih Secara Aklamasi
Dalam sidang terakhir yang putusannya dibacakan hakim tunggal, Indah Pertiwi SH menyatakan, remaja R terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
R ditangkap polisi saat bersama ZK di dekat WC umum di Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya.
Keduanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.
Namun, ZK berhasil kabur dibalik bangunan WC yang kemudian menghilang.