Berita Pidie
Terlibat Kasus Sabu, Hakim Pengadilan Negeri Sigli Vonis Anak di Bawah Umur 30 Bulan Penjara
Sehingga, dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
Sementara Yusri yang menjual sabu kepada R berhasil ditangkap polisi.
Kini, Yusri diproses hukum dengan berkas yang berbeda.
Penasehat hukum R dari PB- HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambinews, Senin (10/5/2021) mengatakan, dirinya meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Karena, terdakwa sudah menyesal melakukan perbuatan itu.
Menurutnya, penangkapan R bermula saat Muzakkir menelepon R untuk mencari sabu.
Akhirnya, R membeli sabu pada Yusri seberat 1,01 gram.
Saat Muzakkir sampai ke Gampong Keureuto, keduanya menghisap barang haram itu di dekat WC gampong itu.
Namun, kata Said, saat asyik menikmati barang haram itu, polisi menyergap keduanya.
Namun, Muzakkir berhasil meloloskan diri. Sementara Yusri sebagai pembeli berhasil ditangkap polisi.
"Ada keanehan, penyidik tidak bisa menangkap Muzakkir. Padahal, keduanya bersamaan saat disergap polisi," komentar Said Safwatullah.
Pada sisi lain, Said Safwatullah secara terbuka mengungkapkan, bahwa R setelah menjalani hukuman di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, maka akan menimba ilmu di salah satu pesantren di Aceh.
Sebelum itu, R akan lebih dulu dibina di LPKA Banda Aceh.
"Dia menyesal terlibat dalam menjual sabu, meski R sudah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.”
“Dari pengakuannya, R mengaku dijebak oleh Muzakkir yang kini masuk DPO Polres Pidie,” tutupnya.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Alasan Adiknya Putus dengan Billy Syahputra, Bukan karena Arya Saloka
Baca juga: Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online
Baca juga: Kondisi Makin Parah, Ruang RICU di RSUZA Penuh, Dokter Usul Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh
Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK