Berita Pidie
Terlibat Kasus Sabu, Hakim Pengadilan Negeri Sigli Vonis Anak di Bawah Umur 30 Bulan Penjara
Sehingga, dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Nasib malang harus diterima anak di bawah umur berinisial R (16).
Karena, warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie divonis 30 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Dalam sidang terakhir pada Senin (10/5/2021), R dihukum 2 tahun 6 bulan karena terlibat kasus sabu.
Terdakwa R terbukti secara sah membeli narkotika jenis sabu. Sehingga, dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Dia akan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie dengan empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider sebulan.
Sidang putusan itu digelar secara virtual yang tuntutan JPU dan putusan Hakim PN Sigli dilaksakan pada hari yang sama.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Indah Pertiwi SH, sementara Sri Wahyuni SH sebagai JPU.
Terdakwa R didampingi penasehat hukum dari PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH.
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa R turut didampingi kedua orang tuanya.
Saat mengikuti sidang virtual, terdakwa R berada di Polres Pidie.
Baca juga: Grup WA Warga Aceh Jabodetabek Ungkap Rasa Duka Atas Wafatnya Teungku Zulkarnain, UAS: Makin Sunyi
Baca juga: Ashanty Sakit? Anang Hermansyah Boyong Keluarga Berangkat ke Dubai Untuk Rayakan Lebaran dan Berobat
Baca juga: Aduh, Tiga Petugas Lab Pemeriksaan Swab RSUCM Aceh Utara Ikut Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
Baca juga: Pengprov Woodball Aceh Resmi Terbentuk, Azwardi Terpilih Secara Aklamasi
Dalam sidang terakhir yang putusannya dibacakan hakim tunggal, Indah Pertiwi SH menyatakan, remaja R terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
R ditangkap polisi saat bersama ZK di dekat WC umum di Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya.
Keduanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.
Namun, ZK berhasil kabur dibalik bangunan WC yang kemudian menghilang.
Sementara Yusri yang menjual sabu kepada R berhasil ditangkap polisi.
Kini, Yusri diproses hukum dengan berkas yang berbeda.
Penasehat hukum R dari PB- HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambinews, Senin (10/5/2021) mengatakan, dirinya meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Karena, terdakwa sudah menyesal melakukan perbuatan itu.
Menurutnya, penangkapan R bermula saat Muzakkir menelepon R untuk mencari sabu.
Akhirnya, R membeli sabu pada Yusri seberat 1,01 gram.
Saat Muzakkir sampai ke Gampong Keureuto, keduanya menghisap barang haram itu di dekat WC gampong itu.
Namun, kata Said, saat asyik menikmati barang haram itu, polisi menyergap keduanya.
Namun, Muzakkir berhasil meloloskan diri. Sementara Yusri sebagai pembeli berhasil ditangkap polisi.
"Ada keanehan, penyidik tidak bisa menangkap Muzakkir. Padahal, keduanya bersamaan saat disergap polisi," komentar Said Safwatullah.
Pada sisi lain, Said Safwatullah secara terbuka mengungkapkan, bahwa R setelah menjalani hukuman di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, maka akan menimba ilmu di salah satu pesantren di Aceh.
Sebelum itu, R akan lebih dulu dibina di LPKA Banda Aceh.
"Dia menyesal terlibat dalam menjual sabu, meski R sudah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.”
“Dari pengakuannya, R mengaku dijebak oleh Muzakkir yang kini masuk DPO Polres Pidie,” tutupnya.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Alasan Adiknya Putus dengan Billy Syahputra, Bukan karena Arya Saloka
Baca juga: Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online
Baca juga: Kondisi Makin Parah, Ruang RICU di RSUZA Penuh, Dokter Usul Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh
Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK
Tergiur Upah Rp 60 Juta, Mahasiswa Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lombok
Upaya penyelundupan sabu lewat Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara, kembali digagalkan petugas pada Rabu (17/3/2021).
Pelakunya adalah Aridha Saidul Ahkam (21) yang merupakan calon penumpang pesawat Batik Air ID 6881.
Dari tas ransel yang ia bawa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,01 kilogram (kg).
Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, pelaku merupakan warga Kelurahan Keude, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Ia juga berstatus sebagai seorang mahasiswa.
Sesuai dua tiket yang ia pegang, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT) dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.
Asisten Manager of Branch Communication Bandara Kualanamu, Novita menyebutkan, pelaku ditangkap sekira pukul 04.39 WIB.
Pesawat Batik Air ID 6681 adalah pesawat yang berangkat pertama ke Jakarta.
Kuat dugaan kalau pelaku ingin memanfaatkan kelengahan petugas pada saat itu.
"Tapi kita tetap lakukan pengamanan yang ketat. Dia ketangkap saat masih di pintu SCP (security Chek point) Main Entrance 2. Barangnya (sabu-sabu) ada di dalam tasnya dan kelihatan saat di mesin X-Ray. Karena, curiga petugas makanya diperiksa tasnya," kata Novita.
Novita tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan pernah menaiki pesawat sebelumnya atau tidak.
Sehingga, mahasiswa asal Aceh Utara itu bisa begitu yakin sabu tersebut bisa lolos diselundupkan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui menyimpan sabu tersebut di dalam tas.
Kasus ini pun sudah diserahkan oleh pihak Avsec Bandara kepada pihak Kepolisian untuk didalami.
"Sabunya satu bungkus plastik gitu saja. Dia katanya diupahi Rp 60 juta untuk bawa barang itu ke Lombok. Polisi nanti yang melakukan pendalaman karena sudah kita serahkan tersangkanya," kata Novita.
Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang tidak terpisahkan dari jaringan yang selama ini terus-terusan mencoba menyeludupkan sabu-sabu ke berbagai daerah melalui jalur udara.
Penangkapan tersangka ini pun hanya berjarak satu minggu dari penangkapan dua orang calon penumpang pesawat Citylink, yakni Aldi Arsyadi (33) dan Ismail (27) warga Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di Bandara Kualanamu akibat mencoba menyeludupkan dan menyembunyikan sabu-sabu di sepatunya.(*)
Baca juga: VIDEO Sempat Tertunda karena Lockdown, Meunasah Aceh di Australia Barat Gelar Buka Puasa Bersama
Baca juga: VIDEO Larangan Mudik, Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Diminta Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen
Baca juga: VIDEO Nikmatnya Menu Sajian Berbuka Puasa di Banda Aceh, Temukan Masakan Tradisional Oen Peugaga
Baca juga: VIDEO - Persiapan PON XX di Papua, Selama Bulan Puasa Atlet Aceh Tetap Latihan