Kanwil Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
"Yang kita usulkan biasanya dikabulkan semua, karena kita mengusul berdasarkan syarat dan ketentuan di dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku," jawab Heri Azhari.
Menurutnya, surat keputusan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diterima oleh para kalapas dan karutan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri," terang Heri Azhari.
Adapun pemberian remisi, lanjut Heri, dilaksanakan pada hari pertama Idulfitri atau pada 1 Syawal. "Biasanya dilakukan setelah shalat Id. Dilaksanakan secara serentak di seluruh LP dan rutan di Aceh," kata Heri Azhari.
Untuk Kanwil Kemenkumham Aceh, lanjut Heri Azhari, akan dipusatkan di LP Kelas IIA Banda Aceh esok hari bakda shalat Id.
Ia juga menerangkan panjang lebar tentang syarat pemberian remisi khusus (RK).
RK, menurutnya, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi dan anak pidana atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang bersangkutan.
Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Ia tambahkan, napi atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila:
a) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi;
b) telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LP dengan predikat baik;
c) melengkapi surat administrasi yang terdiri atas:
- salinan surat perintah penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus;
- laporan perkembangan pembinaan;
- surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P48);