Kanwil Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh 

- fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8; dan

- salinan daftar perubahan.

Selain itu, bagi napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yakni:

a) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan;

b) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;

c) telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LP dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta menyatakan ikrar:

- setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI; dan

- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing (WNA).

Adapun dasar hukum pemberian remisi khusus tersebut ada tujuh regulasi, meliputi:

1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved