Kanwil Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh 

7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)

Baca juga: Poin-poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pengamat Sebut Sebagai Hal yang Menyedihkan

Baca juga: Hamas Gempur Pusat Ekonomi Tel Aviv Setelah Israel Serang Gaza

Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Pasutri Malam Takbiran, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved