Kanwil Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)
Baca juga: Poin-poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pengamat Sebut Sebagai Hal yang Menyedihkan
Baca juga: Hamas Gempur Pusat Ekonomi Tel Aviv Setelah Israel Serang Gaza
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Pasutri Malam Takbiran, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drs-meurah-budiman-mh-kakanwil-kemenkumham-aceh-11.jpg)