Kanwil Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengusulkan 4.829 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) dewasa dan anak di seluruh Aceh berhak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) pada Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah ini.
Usulan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta melalui surat yang dikirimkan dari Banda Aceh tanggal 3 Mei 2021.
Surat bernomor W1.PK.01.05.05-128 tersebut ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari BcIP SSos.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman MH yang ditanyai Serambinews.com, Rabu (12/5/2021) pagi membenarkan bahwa pihak Kadivpas sudah mengirimkan surat permohonan pemberian remisi Hari Raya Idulfitri kepada 4.829 napi (69,08 persen) dari 6.990 napi yang kini menjalani masa hukumannya di LP dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Aceh.
Baca juga: Ternyata, Umi Pipik Punya Anak Tiri, Ingin Bertemu Anak Ustaz Jefri Al Buchori dari Istri Keduanya
Baca juga: Jalur Gaza Memanas, Hamas Roket Israel, Jet Tempur Gempur Hantam Gedung Tinggi, 28 Orang Tewas
"Setiap tahun kita usulkan remisi Hari Raya Idulfitri ini. Ini memang salah satu hak warga binaan pemasyarakatan," kata Meurah Budiman yang sebelumnya pernah menjabat Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Aceh maupun Jawa Tengah.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari menyebutkan, penghuni rutan dan LP di Aceh saat ini berjumlah 8.672 orang. Terdiri atas tahanan 1.682 orang dan napi 6.990 orang.
Dari jumlah tersebut hanya 4.829 napi yang berhak diajukan namanya untuk mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Ia juga merincikan kategorisasi napi yang diusulkan untuk dapat remisi. Napi yang terkait tindak pidana umum tercatat 2.629 orang, napi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak tujuh orang, dan yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 2.193 orang.
Jumlah remisi yang diusulkan juga bervariasi. Yang berhak mendapatkan remisi 15 hari (setengah bulan) sebanyak 875 orang, berhak satu bulan 2.802 orang, berhak dapat remisi satu bulan 15 hari 881 orang, dan yang berhak dapat remisi dua bulan 262 orang. Jumlahnya 4.820 orang.
Selain itu, napi yang berhak dapat remisi khusus (RK) II dari LP Kelas IIB Langsa sebanyak satu orang dan dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa delapan orang. Jumlahnya sembilan orang.
Untuk RK II ini, jumlah remisinya yang hanya 15 hari dua orang, yang remisinya satu bulan empat orang, dan dua bulan remisi tiga orang.
Baca juga: 2 Bocah Ditemukan di Rumah Kosong, Wajah Luka dan Bengkak, Ibu dan Kekasihnya Diperiksa Polisi
Menjawab Serambinews.com, Heri Azhari menyebutkan, di Aceh saat ini napi perkara narkoba merupakan yang terbanyak jumlahnya, mencapai 5.632 dari 8.676 orang total WBP saat ini atau setara dengan 75,28 persen.
Ia tambahkan bahwa tidak semua napi narkoba tersebut maupun napi tindak pidana umum mendapat remisi hari raya, karena semua ada syaratnya dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, apakah nama-nama napi yang diusulkan mendapat remisi hari raya itu bakal dikabulkan semuanya?
"Yang kita usulkan biasanya dikabulkan semua, karena kita mengusul berdasarkan syarat dan ketentuan di dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku," jawab Heri Azhari.
Menurutnya, surat keputusan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diterima oleh para kalapas dan karutan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri," terang Heri Azhari.
Adapun pemberian remisi, lanjut Heri, dilaksanakan pada hari pertama Idulfitri atau pada 1 Syawal. "Biasanya dilakukan setelah shalat Id. Dilaksanakan secara serentak di seluruh LP dan rutan di Aceh," kata Heri Azhari.
Untuk Kanwil Kemenkumham Aceh, lanjut Heri Azhari, akan dipusatkan di LP Kelas IIA Banda Aceh esok hari bakda shalat Id.
Ia juga menerangkan panjang lebar tentang syarat pemberian remisi khusus (RK).
RK, menurutnya, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi dan anak pidana atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang bersangkutan.
Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Ia tambahkan, napi atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila:
a) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi;
b) telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LP dengan predikat baik;
c) melengkapi surat administrasi yang terdiri atas:
- salinan surat perintah penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus;
- laporan perkembangan pembinaan;
- surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P48);
- fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8; dan
- salinan daftar perubahan.
Selain itu, bagi napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yakni:
a) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan;
b) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
c) telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LP dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta menyatakan ikrar:
- setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI; dan
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing (WNA).
Adapun dasar hukum pemberian remisi khusus tersebut ada tujuh regulasi, meliputi:
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)
Baca juga: Poin-poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pengamat Sebut Sebagai Hal yang Menyedihkan
Baca juga: Hamas Gempur Pusat Ekonomi Tel Aviv Setelah Israel Serang Gaza
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Pasutri Malam Takbiran, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad