Berita Lhokseumawe

Selama Lebaran, Tak Ada Kunjungan Tatap Muka di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Video Call

Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi memperlihatkan pengumuman tentang jadwal penitipan barang bagi napi selama lebaran Idul Fitri 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka.

Tapi hanya hanya bisa video call melalui fasilitas yang telah disediakan pihak LP.

Disamping juga hanya ditentukan  waktu bagi keluarga narapidana untuk mengantar barang.

Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, Rabu (12/5/2021), menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, memang sudah berlaku larangan  kunjungan tatap muka.

Baca juga: 350 Napi LP Narkotika Kelas IIB Langsa Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H, 15 Hari Hingga Dua Bulan 

Pihak keluarga narapidana maupun tahanan hanya boleh melakukan video call dan mengantar barang diwaktu yang telah ditentukan.

Jadwal untuk mengantar barang ke naraoidana dan tahanan pada hari kerja biasa (bukan pada lebaran), setiap hari mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB.

"Khusus untuk vieeo call, setiap jam kerja kantor. Dimana kita telah menyediakan satu ruangan untuk pihak keluarga dan satu ruangan terpisah untuk narapidana.

Sehingga mereka bisa melakukan komunikasi dengan fasilitas video call yang kita sediakan," paparnya.

Baca juga: Viral Postingan Terakhir Gadis Cantik Dibakar Pacar, Netizen Doakan Indah dan Kutuk Pelaku

Sedangkan khusus pada Lebaran Idul Fitri ini, jadwal pengantaran barang bagi naraoidana adanya sedikit perubahan.

Yakni setiap hari kerja, mulai pukul 10.00.WIB-13.00 WIB. Serta mulai pukul 14.00 WIB-15.30 WIB. 

"Khusus hari Jumat, jadwal penitipan barang dari pukul 10.00 WIB- 12.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-15.30 WIB," ķatanya.

Sedangkan jadwal video call, tidak berubah, setiap jam kerja kantor.

Baca juga: Update Terbaru 20 Warga Langsa Terpapar Wabah Corona, Total Pasien Covid-19 Sudah 44 Orang

Dua Napi Perkara Tipikor Ikut dapat Remisi 

Pada bagian lain, Nawawi, menyebutkan, untuk saat ini di LP yang dipimpinnya tersebut dihuni 620 orang.

Rinciannya 88 berstatus tahanan dan 532 narapidana. 

Dari total narapidana, 600 laki-laki dan hanya 20 perempuan.

Disebutkan, pada Lebaran Idul Fitri tahun ini, ada 351 narapidana yang memperoleh remisi.

Baca juga: Hasil Liga Inggris - Man United Tumbang di Old Trafford, Manchester City Juara Premier League

Besaran remisi antara 15 hari sampai dua bulan.

Rincian napi yang memperoleh remisi, perkara narkoba 203 orang, perkara Tipikor 2 orang, dan perkara Pidum  sebanyak 146 orang.

Khusus dua napi perkara Tipikòr, mendapatkan remisi sebesar satu bulan. 

"Tidak ada napi yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitru tahun ini" demikian Nawawi.(*)

Baca juga: Gagal Dapatkan Jet Tempur F-35 AS Akibat Beli Senjata Rusia, Kini Turki Produksi Jet Tempur TF-X

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved