Gadis 25 Tahun Pasrah Ditindih Dukun Cabul saat Berobat, Awalnya Diminta Lepas Pakaian dan Dipijat
Seorang gadis berusia 25 tahun bernasib apes. Niat berobat, korban malah dibuat tak berdaya oleh seorang dukun cabul berinisial H alias Ateng (43).
SERAMBINEWS.COM -- Seorang gadis berusia 25 tahun bernasib apes.
Niat berobat, korban malah dibuat tak berdaya oleh seorang dukun cabul berinisial H alias Ateng (43).
Bahkan, korban pasrah saat diminta msang dukun untuk menanggalkan seluruh pakaian yang sedang dikenakannya.
Rupanya, itu merupakan modus sang dukun untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan.
Peristiwa ini dilami seorang gadis muda asal Sukamara, Kalimantan Tengah.
Aksi dukun Ateng baru terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya selang beberapa hari kejadian.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha pada, Rabu (12/5/2021) menjelaskan terkait kasus tersebut.
Menurut Kasat reskrim, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wib.
Kejadian ini berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif karena penyakit guna-guna.
Korban yang saat itu mengalami sakit tertarik dan berharap penyakitnya bisa disembuhkan oleh dukun Ateng.
Saat itu, sang dukun pun datang ke rumah korban dengan dalih mengobati penyakit guna-guna yang tengah di derita oleh korban.
"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku," kata dia.
Saat di kamar, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya.
Pelaku beralasan hal itu untuk menyembuhkan penyakit korban.
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," tambahnya.
Baca juga: Dukun Cabul Telanjangi Korban di Kamar, Awalnya Dipijat hingga Berakhir Rudapaksa
Baca juga: Pejabat Cabul yang Lecehkan Staf Dipecat dari Jabatannya, Diputus Bersalah
Korban Pasrah
Korban yang saat itu pasrah setelah diminta melepas semua pakaiannya.
Saat itu, dukun Ateng memulai aksinya dengan memijat-mijat seluruh badan korban.
Kemudian, tubuh gadis 25 tahun itu ditindih oleh pelaku.
Sang dukun berdalih, hal itu untuk mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.
Saat pelaku mulai menindih dan memperkosanya, korban sempat berontak.
Namun akhirnya korban pasrah saat pelaku menahan kedua tangan korban.
"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha.
Pelaku ditangkap

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengtakan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara.
Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (09/05/2021) kemarin.
Penangkapan perlaku berawal laporan dari korban.
Menurutnya, korban baru berani melapor selang beberapa hari dari kejadian nahas yang dialaminya.
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (TribunnewsBogor.com/ Banjarmasinpost.co.id )