Berita Banda Aceh
Ini Jumlah Napi per LP/Rutan di Aceh yang Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriah
Hari ini 1 Syawal 1442 Hijriah bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 merupakan hari yang membahagiakan bagi 4.833 narapidana (napi) dari 6.990...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jalimin
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hari ini 1 Syawal 1442 Hijriah bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 merupakan hari yang membahagiakan bagi 4.833 narapidana (napi) dari 6.990 orang total napi se-Aceh.
Soalnya, ke-4.833 napi tersebut mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Prof Dr Yasonna Laoly SH MSc pada 12 Mei 2021, sehari sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (13/5/2021) sore mengatakan, surat keputusan (SK) remisi tersebut sudah diserahkan pada hari pertama Idulfitri 1442 Hijriah kepada masing-masing kepala LP dan rutan untuk diteruskan kepada napi yang berhak.
Menurut Meurah, pada 3 Mei lalu Kanwil Kemenkumham Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari mengajukan usulan pemberian remisi khusus (RK) Idulfitri
kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta.
Pada 12 Mei 2021 pihak Kemenkumham menyetujui pemberian remisi hanya kepada 4.833 napi di Aceh dari 4.848 orang yang diusulkan sebelumnya.
Menurut Meurah, ada 15 napi yang ditolak usulan remisi khususnya karena masih ada syarat yang kurang.
Ke-15 napi yang belum disetujui remisi khususnya itu tersebar di LP Meulaboh 2 orang, LP Idi 2 orang, LP Langsa 4 orang, LP Perempuan Sigli 3 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 1 orang, Rutan Takengon 2 orang, dan
Rutan Singkil 1 orang.
Dengan demikian, kata Meurah, hanya 4.833 napi di seluruh Aceh yang dapat menikmati remisi khusus Idulfitri tahun ini.
Tadi pagi, seusai shalat Idulfitri, SK remisi para napi tersebut sudah diserahkan kepada kepala LP dan kepala rutan masing-masing.
Khusus di LP Kelas IIA Banda Aceh, SK remisi khususnya diserahkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari BcIP SSos yang diterima Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH.
Meurah Budiman menyebutkan, dari 18 LP dan delapan rutan di seluruh Aceh, LP Kelas IIA Banda Aceh merupakan LP yang napinya paling banyak mendapat remisi khusus Idulfitri hari ini, yakni 456 orang, disusul LP Narkotika Kelas IIB Langsa 362 orang, LP Kelas IIA Lhokseumawe 347 orang, LP Kelas IIB Bireuen 276 orang, dan LP Kelas IIB Kuala Simpang 274 orang.
Berikutnya, posisi keenam hingga kesepuluh berturut-turut ditempati Rutan Kelas IIB Sigli 269 orang, LP Kelas IIB Lhoksukon 267 orang,
LP Kelas IIB Meulaboh 260 orang, Rutan Kelas IIB Takengon 246 orang, dan LP Kelas IIB Langsa 226 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Jantho 202 orang, LP Kelas IIB Kutacane 200 orang, LP Kelas IIB Idi 192 orang, Rutan Bener Meriah 155 orang, LP Kelas III Lhoknga 149 orang, LP Kelas IIB Kota Bakti, Pidie 124 orang, LP Kelas IIB Blangkejeren 115 orang.
Kemudian, LP dan rutan yang jumlah napinya dapat remisi kurang dari 100 orang meliputi LP Perempuan Kelas IIB Sigli 82 orang, Rutan Kelas IIB Tapaktuan 80 orang, LP Kelas IIB Blangpidie 70 orang, LP Kelas III Calang.
Aceh Jaya, 67 orang, LP Kelas III Sinabang 51 orang, Rutan Kelas IIB Sabang 45 orang, Rutan Kelas IIB Singkil 44, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh 22 orang.
Kali ini yang mendapat remisi paling sedikit adalah andikpas di LPKA Banda Aceh. "Yang dapat remisi hanya 22 orang dari 27 andikpas yang sedang kita bina. Besaran remisinya ada yang dapat 1 bulan, ada juga yang hanya 15 hari," ujar Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Mohammad Muchidin saat dihubungi terpisah, Kamis malam.(*)
Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Masyarakat yang Menahan Diri Tidak Mudik, Layak Disebut Pahlawan
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Dua Warga Bireuen Cekcok dengan Pensiunan PT PIM
Baca juga: Jalin Silahturrahmi Bersama Prajurit, Dandim Aceh Utara Gelar Halal bi Halal Secara Virtual