Berita Lhokseumawe

Mahasiswa Unimal Lhokseumawe Protes Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Penonaktifan itu menyebabkan dialihfungsikannya tugas-tugas penting 75 orang pegawai KPK, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Muhammad Fadli, Demisioner Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, memprotes penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dengan menyebut bahwa tindakan ini merupakan tindakan Inkonstitusional yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Penonaktifan itu menyebabkan dialihfungsikannya tugas-tugas penting 75 orang pegawai KPK dengan salah satu di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Padahal semua pegawai KPK yang dinonaktifkan karna dinilai tidak lulus Test wawasan kebangsaan (TWK) tersebut merupakan orang-orang berintegritas, jujur, dan punya prestasi yang luarbiasa selama bekerja memberantas kasus Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary crime). 

"Penonaktifan 75 orang pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri adalah tindakan Inkonstitusional (tidak berdasarkan konstitusi)," jelas Muhammad Fadli, Demisioner Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dalam pesan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (13/5/2021).

Penonaktifan 75 orang pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri adalah tindakan Inkonstitusional (tidak berdasarkan konstitusi) karena di dalam Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 Tentang KPK, dan Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN tidak terdapat secara eksplisit disebutkan bahwa pegawai yang tidak lolos TWK harus di pecat/nonatifkan.

Kemudian tindakan Firli Bahuri tersebut juga bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU 19/2019 Tentang KPK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK dalam pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca juga: Sindikat Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi Dibekuk di Nagan Raya, Begini Kronologi Aksinya di Aceh

Baca juga: Khutbah Idul Fitri di Masjid Baitul Halim Bakongan, Khatib: Nanggroe Ka Lale Ngon Chip

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Awal, Bupati Sarkawi Alami Gejala Stroke Sebelah Kanan

Fadli juga menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pengawal konstitusi (Guardians Of Constitution) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (Final and binding) untuk kemudian wajib dan harus di ikuti oleh pimpinan KPK.

Padahal setingkat Presiden saja selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan Indonesia wajib mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi.

"Apalagi ini pimpinan KPK, kita sangat menyayangkan tindakan Inkonstitusional dari Ketua KPK, Dewan Pengawas KPK. Kami mahasiswa Aceh meminta kepada komisi II DPR RI dan Presiden Jokowi harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas atas tindakan yang tidak patuh pada Konstitusi ini," pintanya.

Ia menambahkan, saat ini 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sedang menangani kasus besar seperti korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi mantan sekretaris MA, dan yang terbaru OTT Bupati nganjuk dan kasus lainnya.

"Jangan sampai kemudian publik mengira dan berasumsi bahwa pemerintah ikut andil dalam keinginan untuk melenyapkan kasus besar tersebut," sebutnya.

Baca juga: Buntut Saling Balas Serangan Udara, Warga Sipil Israel Serang Penduduk Palestina, Ini Videonya

Baca juga: Aurel Hermansyah Ungkap Kesedihan, Istirahat Total Tak Salat Id hingga Terpaksa Lebaran di Rumah

Baca juga: Terungkap, Cerita Mark Sungkar saat Awal di Penjara, Tak Bisa Tidur karena Hal Ini

Apalagi di KPK sekarang sudah ada surat penetapan penghentian penyidikan (SP3), maka dalam hal ini Presiden Jokowi harus segera mengambil tindakan tegas.

Karena penguatan KPK dan pendirian teguh terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan komitmennya presiden Jokowi dalam kampanyenya ketika maju sebagai presiden selama dua periode.

"Kasus korupsi adalah musuh kita bersama, Negara harus hadir untuk melindungi orang-orang yang punya jiwa yang besar dan pendirian teguh yang luar biasa terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh Muhammad Fadli.

Sambungnya, jangan sampai orang-orang seperti itu dibunuh dan di lenyapkan oleh sistem Negara itu sendiri, semoga saja tindakan ketua KPK Firli Bahuri ini bukan sebuah Konspirasi untuk menghentikan kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved