Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 Cair Bulan Depan, Berikut Rinciannya: Lengkap Dengan Tunjangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

Besaran Pensiunan Pokok

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pokok pensiunan PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah sudah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13.

Pembrian ini meskipun jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk masalah Covid-19 atau virus corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Ini seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Lengkap Dengan Tunjangan yang Diperoleh

Baca juga: 2 Anggota TNI Dibacok OTK di Kabupaten Yahukimo, Papua, Senjata Korban Dibawa Kabur

Baca juga: Mantan Polisi yang Jadi DPO Kejari Aceh Timur Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Terkait Kasus Ini

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved