Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 Cair Bulan Depan, Berikut Rinciannya: Lengkap Dengan Tunjangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2021 cair bulan depan.
Diketahui, pemerintah telah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Baca juga: 2 Anggota TNI Dibacok OTK di Kabupaten Yahukimo, Papua, Senjata Korban Dibawa Kabur
Baca juga: Akses Jalan Lintas Gampong Bulo Didi - Lawe Cimanok Tertutup Material Longsor Sudah Dibersihkan
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Militan Palestina
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan