Breaking News

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 Cair Bulan Depan, Berikut Rinciannya: Lengkap Dengan Tunjangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2021 cair bulan depan.

Diketahui, pemerintah telah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca juga: 2 Anggota TNI Dibacok OTK di Kabupaten Yahukimo, Papua, Senjata Korban Dibawa Kabur

Baca juga: Akses Jalan Lintas Gampong Bulo Didi - Lawe Cimanok Tertutup Material Longsor Sudah Dibersihkan

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Militan Palestina

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved