Marak Kasus Penghinaan Berakhir Minta Maaf, Pengamat Sebut Wujud Lemahnya Penegakan Hukum

Maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai, mendapat sorotan.

Editor: Amirullah
TribunBanten.com/Mildaniati
Wanita bernama Tuti Rohmawati yang viral karena maki-maki petugas Pos Penyekatan Ciwadan, Cilegon karena diputar balik (TribunBanten.com/Mildaniati) 

SERAMBINEWS.COM - Maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai, mendapat sorotan.

Pengamat hukum sekaligus Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA), Azas Tigor Nainggolan, menilai hal itu wujud lemahnya penegakan hukum.

Tigor menceritakan, sejak berprofesi sebagai seorang advokat tahun 1989, di dompetnya selalu tersedia meterai.

Meterai tersebut digunakan jika ada warga atau klien yang perlu didampingi pemeriksaan di kepolisian atau kejaksaan secara mendadak atau juga ingin membuat perjanjian hukum.

Selain itu, meterai biasa digunakan jika ada mahasiswa atau aktivis yang ditangkap karena melakukan aksi dan membutuhkan advokat sebagai kuasa hukum di polisi.

Namun Tigor menilai, ada perubahan fungsi meterai saat ini.

"Saat ini salah satu fungsi meterai yang sedang populer adalah untuk membuat pernyataan minta maaf," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Mantan Polisi DPO Kejari Aceh Timur Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Terkait Kasus Ini

Baca juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Militan Palestina

()

Azas Tigor Nainggolan). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Saat ini, lanjut Tigor, aparat hukum cukup aktif merespons pengaduan masyarakat terkait perbuatan radikal, penghinaan, atau perbuatan melawan aparat hukum.

"Penggunaan meterai untuk minta maaf ini bisa menjadi indikator responsif aparat penegak hukum terhadap pengaduan masyarakat terkait kasus radikalisme atau perbuatan penghinaan atau melawan petugas."

"Saat ini banyak sekali kita saksikan di media elektronik atau di sosial media banyak orang pelanggar pidana penghinaan, melawan aparat atau pidana elektronik."

"Bahkan sekarang banyak yang memaki petugas yang sedang bertugas di lapangan, mudah saja minta maaf dengan menulis surat dan menggunakan meterai," ungkapnya.

Mudahnya menyelesaikan penghinaan terhadap petugas dengan surat permintaan maaf bermeterai dinilai menghancurkan wibawa hukum dan pemerintah.

"Kasihan petugas di lapangan dimaki, dicerca dan dihina oleh pelaku pelanggar hukum. Selesai dengan minta maaf dan meterai Rp 10.000. Hancur wibawa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Dituding Istri Ketiga Uje, Begini Responya: Ungkap Hubungannya dengan Umi Pipik

Viral di Media Sosial

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved