Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Tamu Pesta Pernikahan Mulai Dibatasi, Pengantin dan Ortunya Wajib Rapid Test Antigen

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan pada Rabu (19/5/2021) meneken surat edaran tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH 

h. Apabila surat edaran ini tidak dipatuhi dan dilaksanakan akan dilakukan pembubaran sesuai aturan yang berlaku oleh tim covid-19 kecamatan.

i. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya zona kuning.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti.

Tertanda Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)

Baca juga: Seekor Biawak Obrak-Abrik Seisi Rumah, Tim Rescue DPKP Kota Banda Aceh Turun Tangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved