Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Tamu Pesta Pernikahan Mulai Dibatasi, Pengantin dan Ortunya Wajib Rapid Test Antigen

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan pada Rabu (19/5/2021) meneken surat edaran tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan pada Rabu (19/5/2021) meneken surat edaran tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta.

Salah satu isi surat edaran tersebut adalah pengantin dan orang tua kedua belah pihak wajib rapid test swab antigen, tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif

Serta juga dibatasi jumlah tamu pada acara pesta.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pengelola Warung dan Café di Bireuen Diminta Tutup Pukul 24.00 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH, menyebutkan, dalam surat edaran tersebut tercantum sembilan (a-i) poin.

"Sedang surat edaran itu sudah berlaku sejak diteken bapak walikota," katanya.

Berikut isi lengkap surat edaran tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protkes

Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kota Lhokseumawe menerapkan sebagai berikut :

a. Membuat Surat Pemberitahuan kepada Muspika sebelum pelaksanaan acara akad nikah, resepsi pernikahan dan acara lainnya untuk mendapatkan rekomendasi dari satgas covid-19 kecamatan.

Baca juga: Suami Istri Meninggal Berpelukan, Terjebak Api Saat Rumah Terbakar, Korban Ditemukan di Bawah Tangga

b. Pengantin dan orang tua kedua belah pihak wajib Rapid Test SWAB Antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif.

c. Jumlah undangan dibatasi paling banyak 200 orang untuk resepsi pernikahan dan acara lainnya.

d. Dalam acara akad nikah, resepsi pernikahan tidak dibolehkan memasang tenda dan Bagi para undangan diharapkan selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah

e. Bagi pihak penyelenggara akad nikah, resepsi, pernikahan dan acara lainnya. wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan handsanitizer.

f. Bagi pihak penyelenggara akad nikah, resepsi dan acara lainnya mewajibkan kepada para tamu undangan untuk memakai masker dan memastikan kepada tamu undangannya dalam kondisi sehat setelah keluar rumah menuju tempat akad nikah, resepsi pernikahan dan acara lainnya.

g. Para tamu undangan memberikan ucapan selamat/salam tanpa melalukan kontak fisik. 

Baca juga: Akibat Banjir, Irigasi di Beberapa Desa di Pasie Raja Dipenuhi Material Tanah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved