Berita Simeulue
Pengadilan Tolak Gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue Periode 2014-2019, Kajari: Kasus SPPD Lanjut
Gugatan 13 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Simeulue ditolak Pengadilan Negeri atau PN Sinabang.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Gugatan 13 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Simeulue ditolak Pengadilan Negeri atau PN Sinabang.
Para anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue itu menggugat ke pengadilan terkait penyelidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD tahun 2019 lalu.
Para tergugat dalam kasus ini secara berurutan yakni, Bupati Simeulue selaku tergugat 1.
Selanjutnya berturut-turut tergugat lainnya yaitu , Inspektorat Simeulue, Ridwan (bendahara Sekwan), Astamudin (Sekwan), BPK RI, dan Kejari Simeulue.
Untuk diketahui, bahwa sidang gugatan tersebut dimulai pada Januari 2021 dengan agenda mediasi yang dimulai pada Februari 2021.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Penyelundupan 81 Kg Sabu dan 20 Kg Ekstasi Dituntut Pidana Mati
Baca juga: Terkait MTQ XXXV Tingkat Kota Lhokseumawe, Ini Kata Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Baca juga: UTU dan 16 PTN Buka Jalur Mandiri, Ini Syarat, Jadwal dan Biaya
Hingga keluarnya putusan pada Rabu (19/5/2021) hari ini, telah dilakukan mediasi sebanyak empat kali dan sidang ofline serta online sebanyak lima lali.
Kajari Simeulue, R Hari Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa inti dari putusan pengadilan itu yakni menerima eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat.
"Jumlah penggugat sebanyak 13 anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, yang tersandung kasus kelebihan bayar SPPD 2019,” jelasnya.
“Menghormati putusan pengadilan, maka kita akan melanjutkan proses penyidikan kasus SPPD pada Sekretariat DPRK Simeulue," tegas Kajari Simeulue, didampingi sejumlah jaksa di Kejari setempat.
Baca juga: Didampingi LKBH Simeulue, Enam Nelayan Kompresor Mulai Disidang
Baca juga: VIDEO Heboh! Wanita Muda Ini Sebut Palestina Babi dalam Video TikTok
Baca juga: Tak Miliki Rapid Test Antigen, Warga dari Aceh Tenggara Menuju Sumut Harus Putar Balik di Perbatasan
Adapun secara ringkas, bunyi gugatan para penggugat yakni meminta majelis hakim memerintahkan tergugat 6 (Kejari Simeulue) agar membatalkan atau setidak-tidaknya menarik kembali surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kelebihan bayar SPPD di Sekretariat DPRK Simeulue.(*)