Breaking News

Berita Pidie Jaya

Terbukti Hina Gubernur Nova, Abu Malaya Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Riki Akbar atau lebih kerap disapa Abu Malaya,  warga asal  Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay) akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Dok Polres Pijay
Terdakawa Abu Malaya atau Riki Akbar (kiri), melengkapi berkas saat dalam proses penyidikan di Mapolres Pidie Jaya, beberapa waktu lalu. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Riki Akbar atau lebih kerap disapa Abu Malaya,  warga asal  Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay) akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Vonis ini terkait kasus ujaran kebencian kepada Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah (kini Gubernur Aceh) lewat akun Facebooknya pada Juni 2020 lalu.

"Ia (Abu Malaya) secara sah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan mengandung unsur Suku, Agama, dan Ras (SARA) melalui media sosial akun Facebook miliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH.

“Sehingga ia  melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," lanjut Mukhzan, SH, MH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Dedy Syahputra, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Dijelaskan Mukhzan, putusan hukum atau vonis pidana 1 tahun 6 bulan itu dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pijay sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Seolah Menolak Kekejaman Israel, Seekor Burung Gagak Terekam Robek Bendera Israel

Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta Camat Proaktif Dukung Pelayanan Masyarakat

Baca juga: Kodim 0101/BS Sosialisasikan Pembinaan Ketahanan Pangan, Bekali Babinsa Inovasi Pertanian

Sidang dengan agenda putusan atas perkara ujaran kebencian itu sendiri digelar di PN Pijay pada Selasa (18/5/2021) siang.

Sidang dipimpin oleh Deny Syahputra selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Hakim Anggota, Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan.

Selain vonis penjara selama 18 bulan, Abu Malaya juga dijatuhi denda sebanyak Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Terhadap vonis tersebut, pihak terdakwa Abu Malaya masih mikir-mikir .

"Pada intinya kita masih menunggu juga banding dari terdakwa dalam tempo satu pekan ini," tukas Kajari.

Baca juga: Tinjau Tol Dumai-Pekanbaru, Presiden Jokowi Sebut Provinsi Padang, Istana Klarifikasi

Baca juga: Kapolda Aceh Rakor Terkait Antisipasi Arus Balik Pemudik dari Pulau Sumatera

Baca juga: Anggota DPRK Lhokseumawe Ingatkan Pernyataan Bung Karno Tahun 1962 untuk Membela Palestina

Seperti diketahui, Abu Malaya alias Riki Akbar pada Juni 2020 lalu, melalui akun Facebook miliknya mengunggah konten bernada hinaan dan ujaran kebencian kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang kini sudah menjadi Gubernur Aceh definitive.

Kala itu, Abu Malaya menulis di Facebooknya bahwa Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah sebagai antek PKI.

Dalam tempoe singkat, tim Satuan Reskrim Polres Pijay melakukan proses terhadap ujaran kebencian tersebut.

Abu Malaya pun akhirnya diringkus polisi dalam pelariannya ke Meulaboh, Aceh Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved