Berita Pidie Jaya

Terbukti Hina Gubernur Nova, Abu Malaya Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Riki Akbar atau lebih kerap disapa Abu Malaya,  warga asal  Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay) akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Dok Polres Pijay
Terdakawa Abu Malaya atau Riki Akbar (kiri), melengkapi berkas saat dalam proses penyidikan di Mapolres Pidie Jaya, beberapa waktu lalu. 

Selama menjalani proses hokum, Abu Malaya sempat didera wabah Covid-19 sehingga ia menjalani masa isolasi di Gedung Taher Fondation dengan status tahanan Kejaksaan.

Baca juga: Warga Segel Kantor Keuchik Dayah Tanoh

Baca juga: Inilah Syekh Ahmad Yassin, Tokoh Karismatik Hamas yang Tewas Dihantam Rudal Israel saat Salat Subuh

Baca juga: Babinsa Dampingi Relawan Pokja PDT dalam Pemutakhiran Data Masyarakat

Namun, Abu Malaya memanfaatkan momen itu untuk melarikan diri pada 4 Oktober 2020 lalu.

Hanya saja, pada 24 Maret 2021 lalu, Abu Malaya kembali diringkus oleh polisi dan dijebloskan ke dalam hotel prodeo di Mapolres Pijay.

"Saat ini, ia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kota Sigli, Pidie untuk menjalani hukuman," pungkas Kajari Pijay.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved