Berita Sabang
Tiga Pencuri Kabel Listrik Diringkus Polres Sabang, Pelaku Ditangkap Saat Dini Hari
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni, DO (59), HS (51), dan MY (40), ketiganya warga Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kec Sukakarya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Sat Reskrim Polres Sabang meringkus tiga pencuri kabel listrik di gudang milik PSB (Perikanan Samudra Besar) di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timur Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (19/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni, DO (59), HS (51), dan MY (40), ketiganya warga Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021), membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga sebagai pelaku pencurian kabel.
Kata Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 16 potong kabel yang telah dipotong-potong, satu buah alat pemotong besi, satu gergaji besi, dan satu unit sepeda motor jenis Supra X nopol BL 3485 J.
Ipda Rahmad menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bernama Saiful Bukhari ke pihak kepolisian pada Selasa (18/5/2021) kemarin.
Baca juga: Delapan Warga Aceh Singkil Sembuh dari Covid, 13 Masih Isolasi
Baca juga: VIDEO Serangan Brutal Israel Sabtu Malam, 10 Wanita dan 8 Anak-anak Meninggal Tertimpa Bangunan
Baca juga: RSUD Langsa Rawat 9 Pasien Positif dan 10 Suspek Covid-19, Total Kasus Positif 37 Orang
Saiful Bukhari datang ke kantor polisi untuk melaporkan tindak pidana pencurian kabel listrik yang terdapat di dalam gudang mesin milik PSB (Perikanan Samudra Besar) yang ia jaga di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timur.
Kemudian, lanjut Iptu Rahmad, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang mencari infomasi terkait hal tersebut.
Lalu, pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB, anggota Sat Reskrim bersama beberapa masyarakat Gampong Kuta Timu mengamankan tiga pelaku pencurian tersebut.
Ketiga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencuri Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana di dalam gudang milik PSB.
Baca juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Bener Meriah, Kali Ini 2 Rumah dan Satu Sepmor, 2 Rumah Lainnya Rusak
Baca juga: Terbukti Hina Gubernur Nova, Abu Malaya Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Baca juga: WASPADALAH, Pentagon Sebar 60.000 Pasukan Rahasia ke Sejumlah Negara, Menyamar di Berbagai Profesi
Kini semua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sabang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/trio-pencuri-kabel-1905.jpg)