Breaking News

Berita Nagan Raya

Tujuh Penambang Emas Jadi Tersangka di Nagan Raya, Alat Berat dan Emas Diamankan

Polres Nagan Raya membeluk tujuh warga dalam kasus tambang emas ilegal pada dua tempat kejadian perkara (TKP)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Nagan Raya
Beko kasus tambang emas ilegal diamankan di Polres Nagan Raya, Rabu (19/5/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membeluk tujuh warga dalam kasus tambang emas ilegal pada dua tempat kejadian perkara (TKP).

Tujuh pelaku hingga kini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama, polisi telah menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. 

Kasus illegal mining diungkap polisi pada 6 Mei 2021 lalu di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Baca juga: Penadah Emas Hasil Curian Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa saksi ahli. 

Empat tersangka adalah Ro (30) warga Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sa (23) dan Su (20) keduanya warga Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya. Serta MY (29) warga Lamno, Aceh Jaya.

Empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai pekerja kasbuk/indang). 

Selain itu, polisi ikut mengamankan 1 unit alat berat beko dan sejumlah lainnya sebagai barang bukti (BB).

Hingga Rabu (19/5/2021), keempat tersangka telah ditahan. 

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah

"Setelah proses pemeriksaan saksi ahli, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Menurut Kasat Reskrim, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa semua pihak terkait meski sebelumnya sudah diamankan sepekan lalu. 

"Untuk BB alat berat dan serbuk emas sudah ditarik ke Polres Nagan Raya," katanya.

Penangkapan empat warga itu, kata Kasat Reskrim setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. 

Baca juga: Seekor Biawak Obrak-Abrik Seisi Rumah, Tim Rescue DPKP Kota Banda Aceh Turun Tangan

Setelah diperiksa ternyata kegiatan tambang emas tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved