Berita Nagan Raya
Tujuh Penambang Emas Jadi Tersangka di Nagan Raya, Alat Berat dan Emas Diamankan
Polres Nagan Raya membeluk tujuh warga dalam kasus tambang emas ilegal pada dua tempat kejadian perkara (TKP)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
"Kasus ini sedang rampungkan pemeriksaan guna diteruskan ke jaksa," kata Machfud yang memimpin penangkapan tersebut.
Tiga tersangka lain
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menambahkan, pihaknya pada 6 April 2021 membekuk 3 warga juga dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.
Kasus tersebut kini dalam perampungan guna diteruskan ke jaksa.
Tiga warga Nagan Raya yang ditangkap dan sudah menjadi tersangka meliputi Bu (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur.
Baca juga: Di Lhokseumawe, Tamu Pesta Pernikahan Mulai Dibatasi, Pengantin dan Ortunya Wajib Rapid Test Antigen
Za (33) warga Desa Meurandeh, Kecamatan Seunagan Timur, dan Ed (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur.
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus ini pihaknya ikut mengamankan alat berat beko 1 unit, emas pasir 0,84 gram dan alat indang sebagai barang bukti (BB).
"Penangkapan kasus tambang emas karena kegiatan mereka tidak mengantongi izin," kata Machfud.
Dijerat UU Minerba
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus tambang emas ilegal dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan 7 tersangka mereka dijerat Undang-undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158.
"Tujuh tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolres," jelasnya.(*)
Baca juga: Sekeluarga Meninggal di Aceh Timur, Ditabrak Honda Jazz dari Depan dan Dihantam Avanza dari Belakang