Berita Nagan Raya
Tujuh Penambang Emas Jadi Tersangka di Nagan Raya, Alat Berat dan Emas Diamankan
Polres Nagan Raya membeluk tujuh warga dalam kasus tambang emas ilegal pada dua tempat kejadian perkara (TKP)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membeluk tujuh warga dalam kasus tambang emas ilegal pada dua tempat kejadian perkara (TKP).
Tujuh pelaku hingga kini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama, polisi telah menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.
Kasus illegal mining diungkap polisi pada 6 Mei 2021 lalu di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
Baca juga: Penadah Emas Hasil Curian Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa saksi ahli.
Empat tersangka adalah Ro (30) warga Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sa (23) dan Su (20) keduanya warga Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya. Serta MY (29) warga Lamno, Aceh Jaya.
Empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai pekerja kasbuk/indang).
Selain itu, polisi ikut mengamankan 1 unit alat berat beko dan sejumlah lainnya sebagai barang bukti (BB).
Hingga Rabu (19/5/2021), keempat tersangka telah ditahan.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah
"Setelah proses pemeriksaan saksi ahli, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Menurut Kasat Reskrim, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa semua pihak terkait meski sebelumnya sudah diamankan sepekan lalu.
"Untuk BB alat berat dan serbuk emas sudah ditarik ke Polres Nagan Raya," katanya.
Penangkapan empat warga itu, kata Kasat Reskrim setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Seekor Biawak Obrak-Abrik Seisi Rumah, Tim Rescue DPKP Kota Banda Aceh Turun Tangan
Setelah diperiksa ternyata kegiatan tambang emas tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin.
"Kasus ini sedang rampungkan pemeriksaan guna diteruskan ke jaksa," kata Machfud yang memimpin penangkapan tersebut.
Tiga tersangka lain
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menambahkan, pihaknya pada 6 April 2021 membekuk 3 warga juga dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.
Kasus tersebut kini dalam perampungan guna diteruskan ke jaksa.
Tiga warga Nagan Raya yang ditangkap dan sudah menjadi tersangka meliputi Bu (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur.
Baca juga: Di Lhokseumawe, Tamu Pesta Pernikahan Mulai Dibatasi, Pengantin dan Ortunya Wajib Rapid Test Antigen
Za (33) warga Desa Meurandeh, Kecamatan Seunagan Timur, dan Ed (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur.
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus ini pihaknya ikut mengamankan alat berat beko 1 unit, emas pasir 0,84 gram dan alat indang sebagai barang bukti (BB).
"Penangkapan kasus tambang emas karena kegiatan mereka tidak mengantongi izin," kata Machfud.
Dijerat UU Minerba
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus tambang emas ilegal dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan 7 tersangka mereka dijerat Undang-undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158.
"Tujuh tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolres," jelasnya.(*)
Baca juga: Sekeluarga Meninggal di Aceh Timur, Ditabrak Honda Jazz dari Depan dan Dihantam Avanza dari Belakang