155.000 UMKM Aceh Diusul Dapat Bantuan
Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengusulkan sebanyak 155.132 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Aceh
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengusulkan sebanyak 155.132 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Aceh yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Seluruh Aceh ada 155 ribu lebih pelaku usaha yang kita usulkan kepada Kementerian Koperasi untuk mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Rabu (19/5/2021).
Helvizar menjelaskan, bantuan BPUM itu merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19 yang digodok oleh Pemerintah Pusat.
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung program tersebut dan terus berupaya agar berbagai bantuan dari pusat bisa ikut dirasakan oleh masyarakat Aceh. "Pencairan BLT UMKM ini untuk Aceh nantinya akan dicairkan melalui Bank Aceh Syariah," kata Helvizar.
Helvizar menambahkan, nantinya ketika bantuan tersebut sudah diterima, pihaknya berharap pelaku usaha dapat lebih giat dalam menjalankan usahanya. Ia juga berharap bantuan tersebut dapat membantu segala kebutuhan pelaku usaha di tengah krisis pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pada 6 April 2021 lalu, Helvizar mengabarkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BPUM melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.
Pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di Kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.(una)