Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini
Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Mau booking tanggal pernikahan di KUA tapi terlalu sibuk untuk datang ke kantor?
Jangan khawatir, booking tanggal pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman Simkah.kemenag.go.id.
Jadi, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk melakukan booking tanggal pernikahan.
Sebab, proses pendaftarannya bisa dilakukan dari rumah melalui laman tersebut.
Lalu, bagaimana caranya?
Simak seperti dilansir dari laman Kompas.com berikut ini.
Cara booking tanggal nikah
Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tanggal pernikahan di KUA.
Baca juga: Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pelayanan KUA Kuta Malaka Kembali Aktif
Jadi, pasangan yang ingin menikah harus mengecek terlebih dahulu ketersediaan tanggal pernikahan di KUA setempat.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat juga tidak harus mendatangi kantor.
Pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di KUA masing-masing wilayah juga bisa dilakukan melalui laman Simkah.
Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama, Anwar mengatakan, portal Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.
Berikut cara melakukan pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di laman Simkah.
- Klik simkah.kemenag.go.id
- Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
- Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
- Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".

Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.
Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.
Apabila sudah menentukan tanggalnya, Anda bisa melakukan booking dengan mengikuti langkah berikut.
1. Bila sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut".
2. Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen
Baca juga: Pemberkasan Penikahan Atta dan Aurel Dinilai Mendadak, Pihak KUA Berikan Syarat Khusus
Baca juga: Berhenti Tanya Kapan Nikah, Termasuk Saat Silaturahmi Lebaran, Begini Perasaan Mereka
3. Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru
4. Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"
5. Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.
"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.
Syarat atau dokumen daftar nikah
Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun
- Calon istri kurang dari 19 Tahun,
- izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Fotokopi Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)
13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Prilly Latuconsina Sebut Ingin Menjadi Orang Kaya Bukan Nikah Sama Cowok Kaya, Disorot Ucapannya
Sementara itu, untuk biaya nikah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Anwar menjelaskan bahwa yang berlaku hingga saat ini adalah:
- Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja.
- Membayar biaya PNBP Rp 600.000 jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja.
- Bebas biaya bagi pernikahan calon pengantin (Catin) yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.
Protokol kesehatan menikah saat pandemi
Masih dari Kompas.com, Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi,.
Ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah.
Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.
Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.
Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.
Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA