Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya
Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah. Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Biasanya, bulan Syawal atau pasca Ramadhan, ada banyak masyarakat yang memilih untuk melangsungkan pernikahan.
Bagi yang sudah berencana menikah di bulan ini, mungkin saat ini adalah waktu-waktu sibuk Anda untuk menyiapkan segala hal.
Termasuk menentukan tanggal pernikahan.
Untuk diketahui, untuk mengecek ketersediaan atau menentukan tanggal pernikahan, tidak harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah.
Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama.
Baca juga: Berhenti Tanya Kapan Nikah, Termasuk Saat Silaturahmi Lebaran, Begini Perasaan Mereka
Baca juga: Prilly Latuconsina Sebut Ingin Menjadi Orang Kaya Bukan Nikah Sama Cowok Kaya, Disorot Ucapannya
"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Anwar menjelaskan Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.
Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di laman Simkah?
Simak langkahnya seperti dilansir dari Kompas.com berikut.
Cara cek ketersediaan tanggal nikah di laman Simkah
1. Klik simkah.kemenag.go.id
2. Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
3. Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
4. Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".
Baca juga: Seorang Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Tak Tahan dengan Istri Sah yang Banyak Nuntut
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pelayanan KUA Kuta Malaka Kembali Aktif