Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya

Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah. Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBI/HENDRI
Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya 

SERAMBINEWS.COM - Biasanya, bulan Syawal atau pasca Ramadhan, ada banyak masyarakat yang memilih untuk melangsungkan pernikahan

Bagi yang sudah berencana menikah di bulan ini, mungkin saat ini adalah waktu-waktu sibuk Anda untuk menyiapkan segala hal.

Termasuk menentukan tanggal pernikahan.

Untuk diketahui, untuk mengecek ketersediaan atau menentukan tanggal pernikahan, tidak harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah.

Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama.

Baca juga: Berhenti Tanya Kapan Nikah, Termasuk Saat Silaturahmi Lebaran, Begini Perasaan Mereka

Baca juga: Prilly Latuconsina Sebut Ingin Menjadi Orang Kaya Bukan Nikah Sama Cowok Kaya, Disorot Ucapannya

"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Anwar menjelaskan Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.

Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di laman Simkah?

Simak langkahnya seperti dilansir dari Kompas.com berikut.

Cara cek ketersediaan tanggal nikah di laman Simkah

1. Klik simkah.kemenag.go.id

2. Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah

3. Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)

4. Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".

Baca juga: Seorang Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Tak Tahan dengan Istri Sah yang Banyak Nuntut

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pelayanan KUA Kuta Malaka Kembali Aktif

Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.

Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.

Cara booking tanggal nikah

Selain melakukan pengecekan ketersediaan tanggal nikah, Anda juga bisa melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah.

Jika sudah menentukan tanggalnya, Anda bisa melakukan booking dengan mengikuti langkah berikut. 

1. Bila sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut".

2. Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen

3. Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru

4. Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"

5. Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.

"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.

Syarat atau dokumen daftar nikah

Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3-Surat Persetujuan Mempelai

3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun
- Calon istri kurang dari 19 Tahun,
- izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga

11. Fotokopi Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)

13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Sementara itu, untuk biaya nikah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Anwar menjelaskan bahwa yang berlaku hingga saat ini adalah:

- Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja.

- Membayar biaya PNBP Rp 600.000 jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

- Bebas biaya bagi pernikahan calon pengantin (Catin) yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. 

Protokol kesehatan menikah saat pandemi

Masih dari Kompas.com, Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi,.

Ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah.

Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved