Pengakuan Sejoli yang Main Air Sambil Mesum di Pemandian Cikoromoy: Ada yang Ciuman Juga

Ternyata sejoli main air sambil melakukan tindak asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten, tak hanya satu.

Editor: Amirullah
Tribun Banten
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral 

Video yang direkam oleh salah satu pengunjung tersebut menyebar di media sosial.

Kini, pasangan kekasih itu sudah diamankan polisi.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.

Mereka pun bisa dipenjara dua tahun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA (18) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," ujar Kapolres Pandeglang.

Baca juga: Anjing Kesayangannya Mati, Seorang Pria Gelar Upacara Pemakaman, Warga Sekampung Menangis

Pengakuan Pelaku

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Ia mengatakan perbuatannya tidak layak dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

()

Tangkapan layar video pasangan remaja diduga mesum di Kolam Pemandian Cikomoroy, Pandeglang. (Instagram/info_tetangga)

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved