Berita Kutaraja
RSUZA Tiadakan Jam Berkunjung bagi Pasien untuk Cegah Covid-19, Ketua Komisi V DPRA Tanggapi Begini
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, kebijakan ini harus disampaikan secara massif kepada warga dalam mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA sepakat dengan kebijakan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh yang meniadakan jam berkunjung bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, kebijakan ini harus disampaikan secara massif kepada warga dalam mencegah penularan Covid-19.
"Keputusan itu harus disampaikan kepada masyarakat secara luas," kata Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Kamis (20/5/2021).
Jangan sampai, lanjutnya, masyarakat baru mengetahui informasi tersebut setelah sampai di rumah sakit.
Karena itu, Falevi meminta pihak RSUZA untuk menyebarkan informasi peniadaan jam berkunjung secara terbuka melalui media massa atau rumah sakit daerah.
Baca juga: Lagi, Seorang Remaja Hilang Tenggelam di Nagan Raya, Begini Kronologisnya
Baca juga: Giliran Kecamatan Rundeng Terendam
Baca juga: Bikin Syok! Ibu dan Anak di Bener Meriah Meninggal Beriringan Hari, Status Keduanya Positif Covid-19
"Ini penting dilakukan, jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah tiba di rumah sakit,” tukas Falevi.
“Sebab, pengumuman ini hanya disebarkan di lingkungan rumah sakit, makanya kita minta agar disebarkan secara luas," ujarnya.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menambahkan, seharusnya kebijakan ini juga diterapkan di semua rumah sakit di Aceh.
Terutama di 13 rumah sakit rujukan pasien Covid-19, mengingat kasus corona semakin meningkat di Aceh.
"Sebenarnya sudah dari awal kita wanti-wanti soal ini. Sebab rumah sakit termasuk zona merah Covid-19 atau kawasan rawan,” papar dia.
Baca juga: BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Lagi, Dua Terdakwa Kasus Sabu 81 Kg Dituntut Pidana Mati, Satu Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Driver Taksi Online Dibegal 4 Penumpang, Korban Ditembak 10 Kali dengan Airsoft Gun
Tapi yang kita lihat masih banyak terjadi penumpukan keluarga pasien di rumah sakit," tukas Ketua Komisi V DPRA ini.
Seperti diketahui, RSUZA Banda Aceh meniadakan jam berkunjung bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kepala Bidang Humas RSUZA, Rahmadi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (20/5/2021), mengatakan, peniadaan jam berkunjung dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran Direktur RSUZA Nomor 443.1/03164/2021 tanggal 12 April 2021.