Berita Kutaraja

RSUZA Tiadakan Jam Berkunjung bagi Pasien untuk Cegah Covid-19, Ketua Komisi V DPRA Tanggapi Begini

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, kebijakan ini harus disampaikan secara massif kepada warga dalam mencegah penularan Covid-19.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

Pengumuman peniadaan jam berkunjung juga disebar di rumah sakit tersebut melalui spanduk.

Baca juga: Hasil Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Keluar, Ini Sikap Jaksa

Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Babinsa Koramil 19/ Leupung Ajak Masyarakat Disiplin Protkes

Baca juga: Ikatan Cinta- Elsa Harus Waspada, Riki Akhirnya Bertemu dengan Aldebaran Kini Bekerjasama

Melalui surat edaran itu disampaikan bahwa setiap pasien yang dirawat di rumah sakit hanya boleh ditunggu oleh satu pendamping atau keluarganya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (protkes).

"Ini dilakukan sebagai salah satu usaha untuk membatasi tingkat kunjungan keluarga dalam rangka upaya untuk mengurangi angka penularan Covid-19," kata Rahmadi.

Menurutnya, pembatasan kunjungan keluarga pasien ke rumah sakit sebenarnya sudah diterapkan sejak awal munculnya corona, tetapi saat ini diperketat kembali karena angka kasus Covid-19 meningkat lagi di Aceh.

Saat disinggung apakah selama ini masyarakat sudah sangat patuh dengan imbauan tersebut atau masih terjadi kerumunan di rumah sakit, Rahmadi menjawab secara diplomatis.

Baca juga: Penyekatan Perbatasan Danau Paris Sampai 24 Mei, Petugas Lakukan Rapid Tes Antigen Gratis

Baca juga: VIDEO Mengharukan, Prosesi Pemakaman Dua Pemuda Palestina yang Ditembak Tentara Israel

Baca juga: Polisi Periksa Adik Korban, Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri

"Merubah perilakunya itu butuh proses dan waktu, perlahan masyarakat sudah mulai mengikuti kebijakan pencegahan Covid-19," terang Rahmadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved