Berita Kutaraja
RSUZA Tiadakan Jam Berkunjung bagi Pasien untuk Cegah Covid-19, Ketua Komisi V DPRA Tanggapi Begini
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, kebijakan ini harus disampaikan secara massif kepada warga dalam mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Pengumuman peniadaan jam berkunjung juga disebar di rumah sakit tersebut melalui spanduk.
Baca juga: Hasil Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Keluar, Ini Sikap Jaksa
Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Babinsa Koramil 19/ Leupung Ajak Masyarakat Disiplin Protkes
Baca juga: Ikatan Cinta- Elsa Harus Waspada, Riki Akhirnya Bertemu dengan Aldebaran Kini Bekerjasama
Melalui surat edaran itu disampaikan bahwa setiap pasien yang dirawat di rumah sakit hanya boleh ditunggu oleh satu pendamping atau keluarganya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (protkes).
"Ini dilakukan sebagai salah satu usaha untuk membatasi tingkat kunjungan keluarga dalam rangka upaya untuk mengurangi angka penularan Covid-19," kata Rahmadi.
Menurutnya, pembatasan kunjungan keluarga pasien ke rumah sakit sebenarnya sudah diterapkan sejak awal munculnya corona, tetapi saat ini diperketat kembali karena angka kasus Covid-19 meningkat lagi di Aceh.
Saat disinggung apakah selama ini masyarakat sudah sangat patuh dengan imbauan tersebut atau masih terjadi kerumunan di rumah sakit, Rahmadi menjawab secara diplomatis.
Baca juga: Penyekatan Perbatasan Danau Paris Sampai 24 Mei, Petugas Lakukan Rapid Tes Antigen Gratis
Baca juga: VIDEO Mengharukan, Prosesi Pemakaman Dua Pemuda Palestina yang Ditembak Tentara Israel
Baca juga: Polisi Periksa Adik Korban, Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri
"Merubah perilakunya itu butuh proses dan waktu, perlahan masyarakat sudah mulai mengikuti kebijakan pencegahan Covid-19," terang Rahmadi.(*)