Data Bocor

Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Ketua Komite I DPD RI: Segera Sahkan RUU PDP

a meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya data identitas kependudukan warga Indonesia itu.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Senator Aceh, Fachrul Razi yang menjabat Ketua Komite I DPD RI. 

RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi," tutupnya.

Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses politik di DPR.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu.

Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved