Data Bocor
Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Ketua Komite I DPD RI: Segera Sahkan RUU PDP
a meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya data identitas kependudukan warga Indonesia itu.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum.
Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.
Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.
Ia meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya data identitas kependudukan warga Indonesia itu.
"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan" ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Senator muda yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia itu menambahkan, era digital seperti sekarang ini data kependudukan sangatlah vital.
Harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses.
Fachrul Razi menilai sudah saatnya disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelasnya.
Alumni Politik Universitas Indonesia menambahkan, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.
• VIDEO Tuntut Janji Kampanye Bupati, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Aceh Selatan
• Komunitas Jumat Berkah Bantu Tiga Lansia Miskin di Lhoek Asahan Idi Timur, Datangi Rumah Mereka
Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.