Seleksi CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham

Kemenkumham adalah instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS Tahun Anggaran 2019

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SUBUR DANI
Foto Ilustrasi - 1.500 orang dari total 7.541 pendaftar, mengikuti ujian tes CPNS Kanwil Kemenkumham Aceh di kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017). 

Seleksi CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham

SERAMBINEWS.COM - Tes CPNS selalu menarik perhatian warga Indonesia.

Karena para lulusan baik sekolah maupun perguruan tinggi akan menunggu kapan jadwal dibuka pendaftaran CPNS.

Selain mengincar formasi CPNS yang dibuka.

Para pendaftar CPNS juga ada yang tergiur dengan gaji yang ditawarkan di setiap instansi.

Nah, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat.

Pemerintah pun mulai mengumumkan kebutuhan formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. 

Baca juga: Simak Jadwal Pendaftaran CPNS di Aceh Barat, Siap Rekrut 306 CPNS dan 500 PPPK

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham adalah instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS Tahun Anggaran 2019. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham. 

Padahal pada CPNS 2019, Kemenkumham hanya membuka 4.598 formasi yang terdiri dari 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, 180 formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 4.312 formasi umum. 

Selain gaji pokok, PNS juga masih mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan. 

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Aturan itu menyebutkan, tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan. 

Baca juga: Aceh Terima Ribuan Guru, Penerimaan CPNS Mulai Juni 2021

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved