Seleksi CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham
Kemenkumham adalah instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS Tahun Anggaran 2019
Selain itu, menteri hukum dan hak asasi manusia yang mengepalai dan memimpin Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perincian tunjangan kinerja Kemenkumham
Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.
Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.
Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe, Bertambah Delapan Warga Terpapar, 16 Orang Sembuh
Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.
Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00
Baca juga: 92 Orang Napi dan Pegawai Rutan Jantho Tes Urine
Gaji pokok PNS
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: