Breaking News

Videonya Berbuat Asusila di Kolam Renang Viral, DS & Pacar Kini Dicemoohkan dan Malu Keluar Rumah

DS dan sang kekasih, RA mengaku malu dan tertekan setelah video asusila mereka di pemandian Cikoromoy viral.

Editor: Amirullah
Tribun Banten
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral 

DS juga mengaku tak berani keluar rumah.

"Sedikit pun tidak (berani), di rumah saja," tutur DS, dikutip dari TribunBanten.com, Nasib Pasangan Mesum di Pemandian Cikoromoy, Diancam Penjara dan Dicemooh Teman: Takut Keluar Rumah.

Terekam Kamera Diduga Sedang Mesum

Viral video pasangan muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).

Video tersebut menjadi viral karena gerakan tangan si pria yang dimasukan ke dalam kerudung si wanita.

Dalam video yang beredar terlihat mereka duduk berdekatan di atas sebuah pelampung.

Si wanita berkerudung hitam duduk di depan si pria.

Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung dan diduga melakukan tindakan asusila.

Mereka pun cuwek meski di sekelilingnya ramai pengunjung lainnya.

Menanggapi hal itu, rupanya pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dengan menerjunkan tim cyber crime.

Setelah melakukan penelusuran, pihak Polres Pandeglang berhasil mengetahui identitas keduanya dan keduanya langsung diamankan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap pasangan muda-mudi tersebut.

"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila di khalayak umum," tegasnya.

Hamam juga menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved