KABAR GEMBIRA, GAJI 13 PNS 2021 Cair Lebih Awal, Ini Besaran dan Rinciannya
Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Lebih Awal, Cek Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, berikut rincian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021
SERAMBINEWS.COM - Kabar Gembira untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air terkait pencairan Gaji ke-13 yang lebih awal.
Jika berkaca dari pencairan tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.
Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Lebih Awal, Cek Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, berikut rincian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021
Dikutip dari PP No.63/2021, berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
Baca juga: Kesal Karena SPBU Tutup Saat Jumatan, Pria Ini Malah Buat Video Marah-Marah dan Berkata Kasar
Baca juga: Setelah Seorang Dosen Unimal, Hari Ini, 1 Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di RSUCM Aceh Utara
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Mei 2021 Rp 300 Ribu di sid.kemendesa.go.id, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Kondisi Ahmad Youtuber Asal Indonesia yang Ditangkap Polisi di Arab Saudi, Dituduh Eksploitasi Anak