Kasus Vaksin Ilegal di Medan: Tiap Peserta Bayar Rp 250.000, Oknum Dokter Raup Ratusan Juta Rupiah
Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan.
Vaksin didapat dari IW dan KS
SW menuturkan, awalnya dia ditanya oleh teman-temannya soal vaksin.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," sebutnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW.
SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.
Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang" katanya.
"Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," bebernya.
Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.
Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya.
“(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.
Raup Rp 271.250.000
Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW" jelasnya.
