Kasus Vaksin Ilegal di Medan: Tiap Peserta Bayar Rp 250.000, Oknum Dokter Raup Ratusan Juta Rupiah

Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanayk 1.085 orang. 

"Kenapa begitu?, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," terang Panca.

Kapolda Sumut menambahkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.

Panca mengimbau kepada masyarakat agar jangan khawatir soal vaksinasi, pasalnya pemerintah sudah menjamin bahwa warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.

"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," tandasnya.

Baca juga: Positif Covid-19, Seorang Dosen Fakultas Pertanian Unimal Meninggal di RSUCM Aceh Utara

Baca juga: PDAM Tirta Agara Krisis Air Baku, Distribusi ke Pelanggan Terhenti

Baca juga: Intip! Minuman Dapat Menetralisir Kolesterol Tubuh, Termasuk Susu Kedelai hingga Jus Tomat

Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000",

BACA BERITA LAIN TERKAIT VAKSINASI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved