Kasus Vaksin Ilegal di Medan: Tiap Peserta Bayar Rp 250.000, Oknum Dokter Raup Ratusan Juta Rupiah

Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanayk 1.085 orang. 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan.

Polda Sumut menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.

Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam. SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Akan tetapi, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ujar Panca dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore.

 
Bayar Rp 250.000

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) memaparkan kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac pada Jumat (21/5/2021) sore. Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 1 orang agen properti, 3 orang ASN yang mana 2 orang di antaranya merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Dinkes Sumut.(KOMPAS.com/DEWANTORO)
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) memaparkan kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac pada Jumat (21/5/2021) sore. Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 1 orang agen properti, 3 orang ASN yang mana 2 orang di antaranya merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Dinkes Sumut.(KOMPAS.com/DEWANTORO) 

Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250.000.

Mereka dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.

Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal.

Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta.

Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.

Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.

"Dari hasil pendalaman kita SW selaku koordinator sudah melakukan kurang lebih 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," ucap Kapolda Sumut.

Pemberian vaksin dilakukan oleh IW sebanyak delapan kali dan KS sejumlah tujuh kali.

Baca juga: Terawan Pilih Lanjutkan Riset Vaksin Nusantara, Mundur calon Dubes Spanyol

Baca juga: Mesir Segera Produksi Vaksin Covid-19 Sinovac, Targetkan 40 Juta Dosis Sebagai Produksi Lokal

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved