Berita Lhokseumawe

Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Kenapa Shalat Disunatkan Kala Gerhana Masih Berlangsung?

Lalu, kenapa shalat harus dilaksanakan saat gerhana sedang berlangsung? Berikut penjelasan Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali MA. 

Lalu, kenapa shalat harus dilaksanakan saat gerhana sedang berlangsung? Berikut penjelasan Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali MA.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Fenomena gerhana bulan total diperkirakan terjadi tanggal 26 Mei 2021 ini. 

Sehingga disunatkan bagi umat Islam, untuk melaksanakaan shalat gerhana saat gerhana masih berlangsung.

Lalu, kenapa shalat harus dilaksanakan saat gerhana sedang berlangsung?

Berikut penjelasan Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali MA.

Tgk M Rizwan Haji Ali MA,  kepada Serambinews.com, Senin (24/5/2021), menjelaskan, dalam Islam, fenomena tersebut dipandang sebagai peringatan (takhwif wa tazkir) kepada manusia untuk tidak lalai dalam kehidupannya untuk selalu menyembah Allah sebagai pencipta alam semesta. 

"Oleh sebab itu, fenomena gerhana dalam Islam disambut dengan pelaksanaan shalat gerhana," katanya.

Baca juga: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Ini Tata Cara Shalat Gerhana yang Umumnya Dilaksanakan di Aceh

Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah semenjak permulaan gerhana tersebut sedang terjadi hingga habis gerhana. 

Apabila gerhana selesai, maka tidak lagi disunatkan untuk melakukan shalat. 

"Karena shalat gerhana termasuk dalam kategori shalat sunat yang memiliki sebab. Jika sebabnya tidak terjadi atau sudah selesai, maka tidak disunatkan untuk melakukannya," urainya.

Dijelaskan juga, dalam kitab at-Taqrirat al-Sadidah disebutkan bahwa shalat gerhana hukumnya sunat muakkadah. 

Pelaksanaannya disunatkan secara berjama'ah di masjid-masjid, bukan di lapangan. 

Jika tidak sempat berjama'ah, sunat melakukan sendiri. 

"Hukum meninggalkan shalat gerhana adalah makruh," tegasnya.

Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Tentara Israel dan Warga Sipil Sebelum Ditembak Mati

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved