Berita Langsa

PTUN Kabulkan Gugatan PNS Langsa, Kuasa Hukum Minta Kliennya Diaktifkan Kembali

Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Azhar Pandapotan, terkait Keputusan Walikota Langsa Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kasibuan Daulay, SH 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Langsa, terkait Keputusan Walikota Langsa Nomor: PEG. 888/ 546/ 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan Azhar Pandepotan melalaui kuasa hukumnnya Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH, MH, tanggal 8 Februari 2021 ke PTUN Banda Aceh.

Terkait SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat - PTDH yang dikeluarkan Walikota Langsa, yang menjadi objek gugatan dari gugatan itu adalah Keputusan Walikota Langsa Nomor: PEG. 888/ 546/2020.

Tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, tanggal 16 Desember 2020 atas nama Azhar Pandapotan, ST., M.KES NIP. 19670323 198703 1 007.  

Gugatan ini terdaftar melalui Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara - PTUN Banda Aceh dengan Nomor Perkara : 3/G/2021/PTUN. BNA.

Demikian keterangan tertulis dikirimkan Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum “KASIBUN DAULAY & Associates”, Kasibun Daulay, SH, kepada Serambinews.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Bos Mafia Turki Tuduh Pejabat Terlibat Perdagangan Narkoba dan Korupsi, Wartawan Anadolu Dipecat

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman Usai Diteriaki Maling, Pratu MJS Luka Parah, 4 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 13 Tahun Dipaksa Layani Ayah Tiri, Berawal saat Pelaku Masuk Kamar Tengah Malam

Menurut Daulay, SH, gugatan yang dilayangkan Azhar Pandapotan, setelah melalui proses yang panjang yaitu sidang dismissal atau persiapan dan pembuktian dengan menghadirkan bukti surat, saksi serta  keterangan ahli.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara itu diketuai Salman Khalik Alfarisi, dengan Hakim Anggota I Dan II, Adillah dan Rizki Ananda, dengan Panitra Pengganti Anwar.

Pada tanggal 21 Mei 2021, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membacakan putusannya melalui sidang E-Cort atau On-Line, dengan putusan mengabulkan gugatan dari penggugat. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang di Acara Puan Maharani, Ini Kata Politisi PDIP dan Pengamat

Baca juga: Petugas Gabungan Siaga di Lokasi Pasar Kartini dan Peunayong, Relokasi Pedagang ke Pasar Al-Mahirah

Baca juga: VIRAL Video Pria Pamer Kelamin Saat Naik Sepeda Motor, Polisi Buru Pelaku

Dengan amar putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan Batal Keputusan Walikota Langsa Nomor : PEG. 888/ 546/ 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, Tanggal 16 Desember 2020 atas nama Azhar Pandapotan, ST., M.Kes Nip. 19670323 198703 1 007. 

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Langsa Nomor : PEG. 888/ 546/ 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, Tanggal 16 Desember 2020 Atas Nama Azhar Pandapotan, ST., M.Kes Nip. 19670323 198703 1 007. 

Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru atas nama penggugat terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan.

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 273.000,00.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah dari Luar Negeri Ibadah Haji 2021, Dibatasi Hanya 45 Ribu, Ini Syaratnya

Baca juga: VIDEO Detik-Detik Pasien Covid-19 Meninggal di Pusat Karantina, Sesak Napas Didatangi Tim Medis

Baca juga: H Abu Mahdi, Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Meninggal Dunia

Kuasa Hukum Penggugat, Kasibun Daulay, SH yang didampingi rekannya Faisal Qasim, SH, MH, menyampaikan, menyampaikan menerima putusan dari majelis hakim tersebut, dan menyatakan putusan itu sudah sangat tepat dan sudah sesuai dengan hati nurani keadilan.

"Sudah selayaknya PNS yang sudah mengabdi sekian lama, berkinerja tinggi dengan prestasi kerja yang baik diperhatikan hak-haknya," jelasnya.

Dia mnambahkan, jangan sampai setitik noda merusak susu sebelanga, kami meminta agar Pemko Langsa segera menindaklajuti putusan tersebut, agar dapat memberikan manfaat hukum bagi kliennya. 

Menurut Faisal Qasim, apa yang menjadi alasan gugatan dari penggugat mungkin menjadi perhatian kusus bagi majelis hakim.

Dimana sebelumnya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, melalui perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, pada tanggal 20 Februari 2020.

Kliennya Azhar Pandapotan diputus bebas murni, terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh. 

Begitupun menurut Faisal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2514 K/Pid. Sus/2020 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi terjadi kejanggalan dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung selain menghukum kliennya 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun kerugian negara sebesar  Rp. 269.675.200 yang sebelumnya telah disetorkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Azhar Pandapotan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved