Berita Aceh Besar
Abang Sepupu di Peukan Bada yang Rudapaksa Bocah Perempuan Dituntut 90 Bulan Penjara
Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Dari penuturan bocah malang tersebut, perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan SY.
Pada Kamis dini hari, 26 September 2020, tersangka SY dengan penuh nafsu menciumi korban.
Lalu, tindakan tersangka tersebut berlanjut pada 27 September 2020 saat korban KAK menginap di rumah tersangka SY.
Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun, Modusnya Bisa Obati Guna-guna
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Ternyata Korban Teman Main Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa bocah di bawah umur tersebut.
“Tersangka SY ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK,” kata AKP Ryan.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.
“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Berawal Bercanda, Rizky Billar Kini Siap Mengajak Lesti Kejora Naik Pelaminan dan Menikah
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran, Akar Masalahnya karena Gombalin Pacar Orang
Baca juga: 12 Rumah Terbakar di Agara, BPBD Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban