Rabu, 22 April 2026

Polisi Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Ganja Asal Aceh di Tanah Abang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengagalkan penyelundupan ganja 65 kilogram asal Aceh

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyelundupan 65 kilogram narkotika jenis ganja di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengagalkan penyelundupan ganja 65 kilogram asal Aceh.

Diketahui barang haram tersebut diselundupkan dari Aceh ke Jakarta pada 5 Mei 2021.

Mengetahui upaya penyelundupan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas membuntuti mobil bernomor polisi B 2784 UFO.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pembutuntutan dilakukan sampai Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021).

"Dikirim dari daerah Aceh, Sumatra menggunakan jasa ekspedisi darat," sambungnya.

Dari penangkapan CR, petugas mendapatkan informasi terhadap pembeli barang yang diketahui berinisial SW.

Menurut Deonijiu, dari tangan SW didapati barang bukti sebanyak satu kilogram narkotika jenis ganja.

"Jadi total barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota adalah 65 ganja dan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa," terang Deonijiu.

Baca juga: Ibu dan Dua Anaknya Tak Sengaja Makan Brownies Bercampur Ganja, Pulang ke Rumah Langsung Halusinasi

Baca juga: Satu Kepala OPD di Pemko Langsa Positif Konsumsi Ganja

Menurutnya, para bandar narkoba itu akan mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut di kawasan Jabodetabek.

"Pengakuannya sih baru sekali distribusi. Rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek, Tangerang juga termasuk," tutur Deonijiu.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menuliskan sedang mengirim produk makanan.

64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," kata Pratomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CR dan SW dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved