Pria Ini Nekat Rampas HP Polwan, Pelaku Kendarai Motor Tanpa Plat Nomor
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Editor:
Faisal Zamzami
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Saksikan Kakeknya Tewas Disabet Parang, Kepala Korban Dicelupkan ke Dalam Air
Baca juga: VIDEO Menlu Mesir Datang dengan Helikopter Militer ke Palestina Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Baca juga: VIDEO Petani Pidie Diamuk Gajah Jantan Dewasa, Tulang Bahu Terkilir
(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan