Penertiban

Satpol PP dan Badan Keuangan Abdya Tertibkan Reklame Ilegal

Memasang reklame ini ada aturannya, kalau di tiang listrik, taman kota, pohon dan memasang dengan melintang jalan nasional dan jalan kabupaten itu tid

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAT SAPUTRA
Satpol PP dan WH Abdya mencopot reklame yang dipasang secara ilegal, Selasa (25/5/2021) di depan SMKN Abdya, Kecamatan Susoh. 

"Untuk itu kita imbau bagi pelaksana reklame agar melakukan wajib pajak dan melapor kepada pihak terkait," katanya.

Setelah penertiban reklame liar dan yang sudah jatuh tempo, lanjutnya, pihaknya bersama satpol PP akan menjari pajak restoran, rumah makan dan warung kopi)l yang tidak membayar pajak.

“Apalagi kita juga mendapati, rumah makan dan warung kopi yang laporan omzet pendapatan tidak sesuai yang dilaporkan kepada tim penagih, sehingga merugikan daerah dalam pembayaran pajak restoran. Rumah makan dan warung kopi yang mangkir pajak ini sudah terdata, dalam waktu dekat kita sudah turun ke lapangan,” pungkansya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved