Berita Lhokseumawe
Simpan Sabu 500 Gram di Pondok, Nelayan Lhokseumawe Diciduk Polisi
Tersangka MD beserta barang bukti sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian pada Senin (17/5/2021) di area tambak miliknya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
MD juga menerangkan bahwa sejak menerima pesanan sabu dari CU, barang haram itu belum sama sekali terjual untuk konsumen. Namun dia justru keburu ditangkap oleh polisi duluan.
Waka Polres, menegaskan karena tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu maka pasal pidana yang ditetapkan adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/500-gram.jpg)