Berita Lhokseumawe
Simpan Sabu 500 Gram di Pondok, Nelayan Lhokseumawe Diciduk Polisi
Tersangka MD beserta barang bukti sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian pada Senin (17/5/2021) di area tambak miliknya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang nelayan berinisial MD (31) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan teh produk China seberat 500 gram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan tersangka tercatat sebagai warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Tersangka MD beserta barang bukti sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian pada Senin (17/5/2021) di area tambak miliknya di Desa Meunasah Mee," kata Waka Polres Kompol Raja Gunawan, kepada Serambinews.com
Dikatakan Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tambak tersebut ada seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Pelaku menyimpan barang haram tersebut dibawah batu belakang pondok dekat tambak miliknya," jelas Waka Polres.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Wakapolres Lhokseumawe, petugas kepolisian langsung terjun ke lapangan di Desa Meunasah Mee.
Baca juga: Pria Ini Nekat Rampas HP Polwan, Pelaku Kendarai Motor Tanpa Plat Nomor
Baca juga: WhatsApp Blokir 100 Jurnalis Palestina, Seusai Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Baca juga: Remaja 15 Tahun Saksikan Kakeknya Tewas Disabet Parang, Kepala Korban Dicelupkan ke Dalam Air
Baca juga: VIDEO Menlu Mesir Datang dengan Helikopter Militer ke Palestina Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar yang berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok yang berisi delapan paket sabu ukuran kecil," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka CU yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka MD, namun keburu ditangkap polisi. Tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu,"kata Kompol Raja Gunawan.
Selain itu total sabu yang berhasil disita sebanyak 500 gram atau setengah kilo yang disembunyikan dalam kemasan bungkusan teh cina tersebut dibeli dari sesorang yang saat ini menjadi buron pohak kepolisian.
Lalu, pada Senin (17/5/2021) sekitar 16.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP tersebut dan menangkap MD yang berada di areal tambak ikan tepatnya di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Baca juga: VIDEO Petani Pidie Diamuk Gajah Jantan Dewasa, Tulang Bahu Terkilir
Baca juga: VIDEO Polisi Amankan Pemilik Sabu Dalam Kemasan Teh Cina di Lhokseumawe
Baca juga: Detik-detik Suami Potong Alat Kelamin Pakai Pisau, Sempat Pamer ke Istri : Sini Dulu Liat Aku
Kemudian tersangka tersebut langsung dibawa untuk pengembangan hingga MD mengakui memperoleh sabu dari Cu "(Nama Panggilan DPO).
Namun sayangnya polisi gagal menangkap CU karena saat mendatangi lokasi persembunyiannya justru sudah tidak berada ditempat hingga menjadi DPO.
MD juga menerangkan bahwa sejak menerima pesanan sabu dari CU, barang haram itu belum sama sekali terjual untuk konsumen. Namun dia justru keburu ditangkap oleh polisi duluan.
Waka Polres, menegaskan karena tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu maka pasal pidana yang ditetapkan adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/500-gram.jpg)